Putri KH. Musta’in Romly Digugat dalam Sengketa Tanah di PN Jombang
18 jam lalu
Akhmada Faida (Ning Aah) pemilik sertifikat tanah yang sekarang berdiri bangunan SMA Unggulan Darul Ulum 1 Peterongan Jombang digugat Yayasan.
Jombang– Nama besar KH. Musta’in Romly bahkan setelah wafat kini terseret dalam pusaran persoalan hukum yang menyisakan luka bagi keluarga. KH. Musta’in Romly adalah seorang ulama sekaligus tokoh pendidikan yang mengabdikan hidupnya untuk membesarkan Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang.
Sengketa tanah telah melibatkan putri beliau, Dra. Hj. Akhmada Faidah (Ning Aah) di Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2025/PN Jbg. Dalam perkara tersebut Ning Aah jadi Tergugat dan dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Padahal, tanah yang menjadi objek sengketa—yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 574 tahun 1983 atas nama Akhmada—merupakan hak sah yang telah terbit sejak masa hidup KH. Musta’in Romly. Artinya, penguasaan dan kepemilikan tersebut telah mendapat legitimasi hukum jauh sebelum munculnya polemik yang kini berkembang.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, karena secara tidak langsung seolah-olah menempatkan KH. Musta’in Romly, semasa hidupnya, sebagai pihak yang melakukan tindakan melawan hukum atas gugatan yang telah dilakukan oleh pihak Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang yang saat ini dijabat bertindak selaku Ketua Dewan Pengasuh Drs. KH. Cholil Dahlan. Padahal, sosok beliau dikenal luas sebagai ulama kharismatik yang mendedikasikan hidup untuk umat, pendidikan, serta kemajuan pesantren yang saat itu dipimpinnya.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal marwah dan nama baik almarhum KH. Musta’in Romly. Beliau orang yang berjuang membangun dan membesarkan pondok Pesantren sampai akhir hayatnya, namun kini seakan diputarbalikkan seolah-olah merampas dan memanipulasi hak orang lain,” ujar Dahri Abdussalam, SH, kuasa hukum Ning Aah, Rabu (3/9/2025).
Perkara ini pun menyita perhatian masyarakat luas, khususnya kalangan alumni dan simpatisan Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang, yang mengenang jasa-jasa KH. Musta’in Romly dalam membina santri dan mengembangkan pendidikan agama di Jombang dan sekitarnya.
Kasus hukum yang menimpa keluarga besar beliau kini menjadi cermin betapa panjang jalan keadilan yang harus ditempuh, terlebih ketika hak-hak sah masih harus diperjuangkan di hadapan hukum dan Ning Aah selaku pemilik sah atas SHM tersebut merasa sangat terzalimi atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang karena selama ini pihak yayasan tidak ada sedikitpun iktikad baik untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. (AMY)

Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Baca Juga
Artikel Terpopuler